Mengenai Saya

Foto saya
selama nafas mce adha, mka tweruzlah brusha mng9apai apha znk Qta ingin'Kn,.!!!!!!!!

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

bank islam

Perbankan syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Daftar isi

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.[4]
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.[9]

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

  • Al-Ijarah
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik

Jasa

  • Al-Wakalahadalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah
  • Al-Hawalah
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

Referensi

  1. ^ Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
  2. ^ a b Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
  3. ^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].
  4. ^ a b c Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis, hlm. 5
  6. ^ Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
  7. ^ "Sharia calling ", The Economist, 12 November 2009.
  8. ^ Slater, Joanna, "World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion ", The Wall Street Journal, 10 Januari 2007.
  9. ^ http://www.iran-daily.com/1388/12/11/MainPaper/3630/Page/5/Index.htm
  10. ^ Afzalur Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance (London: Muslim Trust Company, 1980)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

semua ini adalah ketentuan-Nya


mungkin aku masih terasa kaku dalam menjalaninya..
masih terasa terasing dalam setiap langkah..
terpaku dan hanya membisu dalam kesedihan yang tak menentu..
aku tahu semua ini adalah keputusannya,,
semua ini adalah ketetapan dari-Nya,,
dan sekuat apapun aku berusaha pasti tak akan pernah bisa menjadi nyata jika tidak sama dengan kehendaknya..
hati ini semakin pilu dalam tetesan-tetesan yang mengalir melintasi wajahku..
mencoba menegakkan diri dalam cinta yang terbelenggu..
membukakan mata hati akan kenyataan yang terjadi..
mengikhlaskan dan berpasrah diri..
kalaupun memang dia ditakdirkan menjadi yang terbaik untukku,,
maka pasti akan ada jalan untuk kita bersatu..
namun,, jika dia bukanlah yang terbaik untuk kehidupanku,,
semoga aku akan mampu melepaskannya dan mendapatkan pengganti yang lebih baik darinya..
kupasrahkan hidup dan matiku hanya pada-Mu,,
dan aku yakin ketentuan-Mu adalah rencana indah untukku..
jadikanlah aku ikhlas akan semua itu..
hingga tiba waktuku untuk menemui takdir-Mu..
aku tahu yang mustahil bagiku adalah mudah bagi-Mu..
engkaulah satu-satunya yang mengetahui bagaimana hati dan fikiranku..
serta yang terbaik bagi kehidupanku..
 
_"positive feeling"_
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sampai bila

Di antara kita akukah yang bersalah
Hinggakan kau pergi tanpa kata-kata
Mungkinkah caraku melukakan hatimu
Maafkanlah daku oh sayangku

Di manakah janjimu itu
Yang kau ingin bersama
Ke manakah kasih sayangmu itu
Yang sedang dilemma rindu

Sampai bilakah aku harus menanti
Sampai bilakah aku harus menagis
Sampai bilakah aku harus menanti dirimu
Sampai bilakah cinta kita begini

Ku mengharapkan kepulanganmu
Ke manakah arah cintamu itu
Yang telah kita bina bersama
Untuk kita berdua

Kembalilah wahai oh sayangku
Ku kirimkan doa dan restu
Kembalilah sayang pada janjimu
Dirimu tetap ku tunggu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

d'masiv

d'Masiv pertama kali dibentuk pada 3 Maret 2003.
Nama d'Masiv sendiri berasal dari kata dalam bahasa Inggris "massive" sebagai semacam pengharapan agar bisa meraih hasil sebaik mungkin di kancah musik nasional. Nama mereka mulai melambung setelah berhasil memenangkan kompetisi musik A Mild Live Wanted pada tahun 2007. d'Masiv akhirnya merilis album pertama mereka berjudul "Perubahan" pada tahun 2008 dengan lagu "Cinta Ini Membunuhku" sebagai lagu andalannya. Lagu ini sangat populer sehingga semakin melambungkan nama mereka di kancah musik nasional. Di akhir tahun 2008, d'Masiv membuat wadah perkumpulan bagi para penggemarnya dengan nama Masiver.[1]
Pada tahun 2009, d'Masiv merilis mini album baru yang berisi 2 buah lagu berjudul "Mohon Ampun Aku" dan "Jangan Menyerah". Menurut Rian, vokalis d'Masiv, proses pembuatan mini album ini sangat singkat dan dirilis untuk menyongsong bulan Ramadan 1430 H yang jatuh menjelang akhir bulan Agustus 2009.[2]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

adakah kw mencintai'Qw,.???

ADAKAH ENGKAU MENCINTAIKU
beribu hari ku lalui bersama mu….
namun kau tak pernah peduli kan hadirku….
berjuta masa ku menemani raga mu…
namun bathinmu tak pernah ingin kan ku…
hingga ambang batas rasa cintaku….
ku langkahkan kaki menjauhi mu….
namun tetap tak kau relakan….
apa yang sebenarnya ada dalam kalbumu???
cinta atau kah sebatas keinginan dan ke egoisan???
ku terdiam sejenak tuk memutuskan…
namun cinta ku pada mu tetap berkobar…
dan kuputuskan untuk tetap tinggal di dekat mu…
hari pun silih berganti…
namun kau tetap seperti yang dulu…
acuh dan tak peduli pada cintaku…
dan hingga batas waktu ini…
slalu dan kan slalu kUpertanyakan…

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

procedure text

How To Insert SIM Card

First off all,switch off the phone
Second,pull the battery lock on the back the phone, and hold it in thus position.
Next,slide the cover,and lift the battery.
Then,insert the SIM card into its slot.but, remember,do it carefully. Um,,one more thing,don t forget to make sure the golden connectors on the card face into the phone and ah,the opposite end of the battery until it snaps into place.
Now,slide the cover back onto the mobile phone
Finally,switch on your phone and you ll see the signal of your SIM card on the phone screen and, do you know what that means? Good, it means you can start using your phone.



How To Operate Computer

First, plug the cable into the
socket and turn on your computer.
Second, wait a moment
while your computer is starting Scaner data.
Next, enter a
keyword if you use it.
Then, the computer will scan in computer about virusess.
After that, choose
programs as needed, for example
you want to type, the program to choose is Microsoft Word.
Finally, save your work
at the computer.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

peranan politik luar negri dalam percaturan internasional

Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional

Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan internasional. Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai organisasi internasional, seperti berikut ini.

1. Konferensi Asia Afrika

Sebagai negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negara-negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia dan Afrika.

Gagasan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.

Keberhasilan Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai dihapuskan.


2. Gerakan Nonblok

Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.

3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS